Tugas Akhir Hukum
Tentang Lembaga Negara
Mengenal Perihal Komisi Yudisial Luar dan Dalam
Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran
2014/2015
Oleh :
Nama :Alif Mulki Margana
NPM: 110110130340
Dosen : Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M.
A. Latar Belakang
Lembaga Negara merupakan lembaga pemerintahan yang dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara,
dari negara, dan untuk negara dengan maksud dan tujuan untuk membangun negara
itu sendiri. Lembaga negara terbagi dan dikelompokkan dalam beberapa macam fungsi
dan tugasnya masing-masing.
Menurut Prof. Sri Soemantri bahwa pada dasarnya tujuan
dibentuknya lembaga-lembaga negara selain untuk menjalankan fungsi negara
tetapi juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan itu sendiri secara aktual.
Dengan kata lain, lembaga-lembaga itu harus membentuk suatu kesatuan proses
yang satu sama lainnya saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi
negara atau secara istilah di sebut dengan Actual Governmental Process.
Sebelum terjadinya perubahan dari
UUD 1945, Indonesia menganut prinsip supremasi MPR yang dimana merupakan
penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia yang disalurkan melalui prosedur
perwakilan politik (political
representation). Lembaga MPR disebut sebagai pelaku tertinggi kedaulatan
rakyat yang dimana dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan dirumuskan
dengan kalimat :
‘Kedaulatan di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat’.
Sekarang ketentuan Pasal 1 ayat
(2) tersebut telah dirubah rumusannya menjadi :
‘Kedaulatan di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’.
Dari segi kelembagaannya, menurut
ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca perubahan keempat
(Tahun 2002), dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat 8 organ
negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang secara langsung menerima
kewenangan kostitusional dari UUD, yaitu :
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4.
Presiden dan Wakil Presiden
5.
Mahkamah Agung (MA)
6.
Mahkamah Konstitusi (MK)
7.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
8.
Komisi Yudisial (KY)
Dan pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai
salah satu dari lembaga negara diatas yaitu Komisi Yudisial (KY) yang dimana
yang akan saya bahas adalah mengenai wewenang dan tugas dari KY itu sendiri.
Hal ini di karenakan, sebelum amandemen UUD 1945 lembaga negara Komisi Yudisial
ini belum ada sehingga menurut saya hal ini menjadi sesuatu yang menarik dan
penting untuk di bahas.
B. Rumusan Masalah
Seperti yang telah saya sampaikan di atas bahwa yang
akan saya bahas adalah tentang wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial.
1. Mengetahui
sejarah terbentuknya Komisi Yudisial?
2. Mengetahui
dasar hukum dibentuknya Komisi Yudisial?
3. Mengetahui
wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial?
C. Tujuan
1. Agar
penulis tahu sejarah terbentuknya Komisi Yudisial.
2. Agar
penulis tahu dasar hukum dibentuknya Komisi Yudisial.
3. Agar
penulis tahu apa wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial.
D. Pembahasan
Melalui Amandemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati mengenai pembentukan dari
Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang
menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan
mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia
yang tak kunjung tegak.
Komisi Yudisial dibentuk dengan dua kewenangan
konstitutif, yaitu :
1.
Untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.
2.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
Selanjutnya, dalam rangka mengoperasionalkan
keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Meski pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
pada 13 Agustus 2004, namun kiprah Komisi Yudisial dimulai sejak terbentuknya
organ organisasi pada 2 Agustus 2005. Ditandai dengan pengucapan sumpah ketujuh
Anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 di hadapan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.
Pada periode tersebut dipimpin oleh Dr. M. Busyro
Muqoddas, S.H., M.Hum dengan Wakil Ketua M. Thahir Saimima, S.H., M.Hum.
Anggota yang lainnya terdiri atas :
1.
Prof. Dr. Mustafa Abdullah (Koordinator Bidang
Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung),
2.
Zaenal Arifin, S.H. (Koordinator Bidang
Pelayanan Masyarakat),
3.
Soekotjo Soeparto, S.H., L.LM. (Koordinator
Bidang Hubungan Antar Lembaga),
4.
Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, S.H., M.H. (Alm)
(Koordinator Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan
5.
Irawady Jonoes, S.H. (Koordinator Bidang
Pengawasan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim) .
Dalam perjalanannya, lembaga yang diberi amanat untuk
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Sebanyak 31 orang hakim agung mengajukan permohonan
uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial. Yang akhirnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam
pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku. Terkait hakim konstitusi, putusan
tersebut menjadi sebuah perdebatan yang panjang dikarenakan pemohon tidak
pernah mengajukannya.
Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 - 2015 yaitu :
1.
Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H,
2.
H. Dr. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum,
3.
Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H,
4.
Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si,
5.
H. Dr. Abbas Said, S.H., M.H,
6.
Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum, dan
7.
Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.
Proses suksesi
keanggotaan ini dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi
Yudisial, yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial, pada 30 Desember
2010. Hasilnya, Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H terpilih sebagai Ketua
dan H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum terpilih sebagai Wakil Ketua.
Usaha untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial mulai membuahkan hasil dengan lahirnya Undang – Undang
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial yang disahkan pada 9 November 2011. Kelahiran Undang –
Undang ini menandai kebangkitan kembali dari Komisi Yudisial.
Selain itu terdapat pula Undang – Undang lain yang
menguatkan kewenangan Komisi Yudisial, salah satunya ialah :
1.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
2.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
dan
3.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tersebut
memberikan berbagai tugas dan wewenang baru bagi Komisi Yudisial, antara lain :
melakukan seleksi pengangkatan hakim adhoc di Mahkamah Agung, melakukan upaya
peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, melakukan langkah-langkah hukum
dan langkah lain untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim, melakukan penyadapan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dan
melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi.
Disahkannya undang-undang tersebut merupakan
konkritisasi dari upaya memperkuat wewenang dan tugas Komisi Yudisial sebagai
lembaga negara independen yang menjalankan fungsi checks and balances di bidang
kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka
untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komisi Yudisial selaku sebuah lembaga negara tentunya
mempunyai visi dan misi yang dimana visi dan misi itu berupa :
VISI KOMISI YUDISIAL
Terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan,
partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim bersih, jujur, dan
profesional.
MISI KOMISI
YUDISIAL
1.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi
Yudisial menjadi lembaga yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan
profesional.
2.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan
pencari keadilan secara efektif dan efisien
3.
Menyiapkan dan merekrut calon hakim agung, calon
hakim ad hoc di Mahkamah Agung, dan hakim yang bersih, jujur, dan profesional.
4.
Menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim secara efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
5.
Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
(KEPPH) secara adil, obyektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dasar Hukum
Dibentuknya Komisi Yudisial
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24A ayat (3):
‘Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada
Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.’
Pasal 24B:
a.
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
b.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.
c.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
d.
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi
Yudisial diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
3. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
4. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim.
5. Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum.
6. Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama.
7. Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
8. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
Tentang Komisi
WEWENANG
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial,
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
1.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim
ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim;
3.
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku
Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4.
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011,
dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada
DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas :
1.
Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2.
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3.
Menetapkan calon hakim agung; dan
4.
Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:
1.
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas :
a. Melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima
laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim;
c. Melakukan
verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d. Memutus
benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
e. Mengambil
langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok
orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat
hakim.
2.
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan
kesejahteraan hakim;
3.
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum
untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran
Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4.
Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti
permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
E. Kesimpulan
Komisi Yudisial merupakan salah satu lembaga negara
yang dimana terbentuk melalui Amandemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi
Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan
wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi
Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan
laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Komisi Yudisial dibentuk dengan dua kewenangan
konstitutif, yaitu :
1.
Untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.
2.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia
adalah :
1.
Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang
mandiri untuk menegakkan hukum dan
keadilan.
2.
Meningkatkan integritas, kapasitas, dan
profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam
menjalankan kewenangan dan tugasnya.
WEWENANG
Sesuai Pasal 13
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
1.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim
ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim;
3.
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku
Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4.
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS
Berdasarkan
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan
persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas :
1.
Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2.
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3.
Menetapkan calon hakim agung; dan
4.
Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
F. Sumber Referensi
4.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara, Jilid 1, Konpres, Jakarta, 2006.
5.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara, Jilid 2, Konpres, Jakarta, 2006.
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial.
7.
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.